“Banyak pelaku usaha yang mengeluh kami tangkap padahal hanya melanggar jalur sedikit saja. Kami tegaskan bahwa zona penangkapan sudah diatur. Kalau kapal beroperasi tidak sesuai zona, kita tidak tahu ikan ini diambil dari mana. Ini yang menyebabkan overfishing," katanya.
Menurut Adin, dengan diberlakukannya PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono optimistis bahwa praktik penangkapan ikan ilegal tidak diatur dan tidak dilaporkan yang selama ini terjadi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), dapat beralih menjadi penangkapan ikan secara legal, diatur dan dilaporkan secara bertahap.
Dia menegaskan bahwa pengawasan terhadap kepatuhan zona penangkapan ikan akan terus diperketat. Kemudian, lanjut Adin, jika pemilik kapal di bawah 30 GT dengan izin daerah ingin menangkap ikan di atas 12 mil laut, pemerintah telah memfasilitasi pelaku usaha untuk melakukan migrasi perizinanan berusaha melalui Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B. 1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan.
Sebelumnya, Menteri Trenggono juga telah meresmikan dua unit Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan baru yaitu KP.ORCA 05 dan KP.ORCA 06. Penambahan kapal dilakukan sejalan dengan upaya peningkatan pengawasan yang dilakukan di seluruh WPPNRI. Hal ini dilakukan untuk memastikan supaya aktivitas penangkapan ikan dilakukan sesuai izin yang diberikan guna mewujudkan tata kelola perikanan yang berkelanjutan.