Melengkapi pernyataan Ipunk, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa pengenaan sanksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan Luasan Pelanggaran Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut oleh Tim Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP dengan perwakilan PT TRPN yang didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdapat dua jenis pelanggaran yang ditemukan, yakni pelanggaran PKKPRL dan pelanggaran Reklamasi," ucap Sumono.
Pelanggaran Reklamasi, berdasarkan Sumono, ditemukan pemanfaatan lahan tanpa PKKPRL seluas 6,7912 Hektare, yang terdiri dari area homebase 3,35363 Hektare dan sempadan 3,43757 Hektare.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan, bahwa KKP sangat berharap dalam pengelolaan ruang laut harus tertib dan bijak sehingga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan tetap terjaga untuk anak cucu kita di masa yang akan datang.