Menambahkan pernyataan Ipunk, Direktur Penanganan Pelanggaran Teuku Elvitrasyah menuturkan, bahwa setiap perubahan yang terjadi terkait hukum acara penyidikan, harus disesuaikan dan diikuti di tataran implementasi penyidikan. Walaupun KUHAP tidak berubah, namun putusan MK merupakan hukum positif yang berlaku sejak diputuskan.
Hal inilah yang menjadi fokus utama dalam pemberian pemahaman kepada para PPNS-KP terkait teknis penyusunan resume berkas perkara, sehingga dapat tertib secara administrasi dan menghasilkan penyidikan yang berkualitas sesuai dengan hukum pidana formil dan materil.
“Kami mendorong agar PPNS-KP mampu menyusun perencanaan dan strategi penyidikan yang baik, didukung dengan tertib administrasi penyidikan, serta mampu menyusun analisis kasus dan analisis yuridis secara mendalam,” tutur Teuku.
Untuk diketahui, KKP melalui Ditjen PSKDP sesuai tugas dan fungsinya, bekerja sama dengan Diklat Reserese serta Kementerian Hukum dan HAM telah membentuk PPNS di lingkungan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi seluruh Indonesia.
PPNS-KP berwenang dalam menangani perkara tindak pidana bidang kelautan dan perikanan yang diatur dalam UU Perikanan, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Pencegahan Tindak Pudana Pencucian Uang, serta UU Cipta Kerja.
Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, 2021-2023 PPNS-KP telah menangani sebanyak 282 kasus tindak pidana kelautan dan perikanan.
Kerja keras dalam penyidikan kasus TPKP terus dilakukan sebagai salah satu tugas dalam mengawal program prioritas Ekonomi Biru KKP, sebagaimana amanat Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.