KKP Segel Resort dan Wisata Tak Berizin milik PT PB di Anambas

Sekar Paring Gusti
KKP melakukan penyegelan resort, wisata, dan fasilitas komersil lainnya milik PT PB di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau pada Jumat (10/3/2023). (Foto: dok KKP)

Menurut keterangan Adin, PT PB merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang mengelola gugusan pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, yang meliputi Pulau Bawah seluas 46,16 hektare, Pulau Elang 3,15 hektare, Pulau Murba 1,22 hektare, dan Pulau Sangga 20,40 hektare.

Terdapat sebanyak 30 resort dengan tingkat hunian sebesar 30 persen setiap bulannya. Umumnya, turis datang dari Batam ke Pulau Bawah menggunakan moda sea plane atau pesawat air berkapasitas delapan orang yang dimiliki pihak perusahaan.

“Sesuai arahan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan, pelaksanaan pemanfaatan ruang laut harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku supaya tidak menimbulkan kerusakan ekologi, sebagaimana salah satunya yang telah tercantum dalam PERMENKP Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan PPK dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA),” kata Adin.

Atas pelanggaran yang dilakukan, Adin menegaskan bahwa PT PB dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 18 Angka 28 jo Angka 29 PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 7 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf c Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, yaitu berupa paksaan pemerintah atau penghentian sementara kegiatan.

Lebih lanjut, Adin menjelaskan bahwa penghentian sementara operasional PT PB dilakukan sampai dapat memenuhi kewajiban perizinan-perizinan sesuai aturan yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan berusaha.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menyampaikan keseriusannya terhadap pengawasan kegiatan pengelolaan kawasan pesisir, pulau-pulau kecil, dan laut di Indonesia untuk dapat dilakukan dengan ketat. Hal ini dilakukan supaya sektor kelautan dan perikanan dapat berkontribusi terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan tidak mengancam keberlanjutan ekologi yang ada.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

KKP Selamatkan Kapal Nelayan Hampir Tenggelam di Laut Jawa

Nasional
6 bulan lalu

KKP Segel Unit Pengolahan Ikan di Ambon yang Tak Sesuai Ketentuan 

Nasional
6 bulan lalu

KKP Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus BBL Cilegon ke Kejaksaan

Nasional
9 bulan lalu

KKP Tangkap Kapal Ikan Filipina di Laut Sulawesi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal