KKP Segel Unit Pengolahan Ikan di Ambon yang Tak Sesuai Ketentuan 

Rizqa Leony Putri
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono. (Foto: dok KKP)

Ipunk menjelaskan bahwa terdapat total 26 ton ikan tuna dalam bentuk Tuna Loin, Tuna Saku, Tuna Cube dan Ground Meat yang terindikasi tidak memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan. 

Aksi penyegelan yang dilakukan oleh Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Ambon ditandai dengan pemasangan tanda penghentian sementara kegiatan Unit Pengolahan Ikan, sebagaimana Pasal 66C ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 jo Pasal 20 Ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan.

“Kami lakukan penghentian sementara operasional unit pengolahan ikan ini untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi perizinan yang ditentukan,” kata Ipunk.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Kuliner
23 menit lalu

Ritual Matcha Masa Kini: Ciptakan Momen Home Cafe Vibes ala Shopee

Bisnis
4 jam lalu

UMKM Mitra Binaan Pertamina Mengudara, Jangkau Penumpang Pesawat Pelita Air

Bisnis
1 hari lalu

IP Expo Indonesia 2026 Hadir Kembali, Pertemukan Raksasa IP Global hingga Brand dan Ekraf

Bisnis
5 jam lalu

Dari Dapur ke Pasar Global, Camilan Sehat Casa Grata Tampil di FHA 2026 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal