KKP Segel Unit Pengolahan Ikan di Ambon yang Tak Sesuai Ketentuan 

Rizqa Leony Putri
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono. (Foto: dok KKP)

Ipunk menjelaskan bahwa terdapat total 26 ton ikan tuna dalam bentuk Tuna Loin, Tuna Saku, Tuna Cube dan Ground Meat yang terindikasi tidak memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan. 

Aksi penyegelan yang dilakukan oleh Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Ambon ditandai dengan pemasangan tanda penghentian sementara kegiatan Unit Pengolahan Ikan, sebagaimana Pasal 66C ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 jo Pasal 20 Ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan.

“Kami lakukan penghentian sementara operasional unit pengolahan ikan ini untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi perizinan yang ditentukan,” kata Ipunk.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Bisnis
19 jam lalu

PHR Cetak Teknisi AC Terampil, Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

Bisnis
22 jam lalu

Kisah Pembangunan Kita di Tahun 2025: Mencakar Langit, Menguji Fondasi

Health
1 hari lalu

6 Kebiasaan Pola Makan Sehat untuk Menjaga Tubuh Tetap Fit

Bisnis
2 hari lalu

Pertumbuhan Kredit Kuat dan DPK Meningkat, Fungsi Intermediasi Bank Mandiri Solid di Akhir Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal