KKP Segel Unit Pengolahan Ikan di Ambon yang Tak Sesuai Ketentuan 

Rizqa Leony Putri
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono. (Foto: dok KKP)

Ipunk menjelaskan bahwa terdapat total 26 ton ikan tuna dalam bentuk Tuna Loin, Tuna Saku, Tuna Cube dan Ground Meat yang terindikasi tidak memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan. 

Aksi penyegelan yang dilakukan oleh Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Ambon ditandai dengan pemasangan tanda penghentian sementara kegiatan Unit Pengolahan Ikan, sebagaimana Pasal 66C ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 jo Pasal 20 Ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan.

“Kami lakukan penghentian sementara operasional unit pengolahan ikan ini untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi perizinan yang ditentukan,” kata Ipunk.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Bisnis
15 jam lalu

Ritel dan UMKM Bersanding, Aprindo Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama

Bisnis
2 hari lalu

27 Tahun Majukan Negeri, Bank Mandiri Jangkau 60.000 Penerima Manfaat

Bisnis
2 hari lalu

Kolaborasi Ritel dan Teknologi Warnai Pembukaan Road to Hari Ritel Nasional 2025

Bisnis
3 hari lalu

Bank Mandiri Perkuat Komitmen ESG lewat Kinerja Keberlanjutan yang Solid

Bisnis
4 hari lalu

Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal