KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Filipina dan Tertibkan 9 Rumpon di Laut Sulawesi

Felldy Aslya Utama
Kapal Orca 04 milik KKP menangkap dua kapal ikan Filipina dan menertibkan sembilan rumpon milik nelayan Filipina di Laut Sulawesi, Kamis (1/8/2019). (Foto: KKP).

“Terhadap pelanggaran kapal perikanan asing yang melakukan penangkapan ikan di Indonesia tanpa izin, maka sesuai Undang-undang Perikanan pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar”, kata Agus.

Penangkapan kapal asing tersebut menambah jumlah kapal ikan asing (KIA) yang ditangkap oleh KKP karena melakukan illegal fishing di Perairan Indonesia. Selama 2019, 45 KIA yang terdiri atas 18 Malaysia, 18 Vietnam, 8 Filipina, dan 1 Panama berhasil ditangkap oleh armada kapal pengawas perikanan KKP.

”Sementara itu, 91 rumpon ilegal milik nelayan Filipina dan 5 rumpon ilegal milik nelayan Malaysia juga ditertibkan pada tahun 2019,” tutur Agus.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
3 hari lalu

Menteri KKP Trenggono Bentuk Satgas Berantas Penyelundupan Lobster, Bidik Potensi Rp17,9 Triliun

11 hari lalu

KKP Amankan KM Maulana 23, Awak Kapal Diduga Aniaya ABK di Laut Aru

20 hari lalu

Kelola Kampung Nelayan Merah Putih, KKP Libatkan Kemenkop hingga BP BUMN

2 bulan lalu

Trenggono Ungkap 6 Program Prioritas KKP, Bangun 5.000 Kampung Nelayan hingga Swasembada Garam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal