JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 6 kapal berbendera asing yang ketahuan menangkap ikan secara ilegal atau illegal fishing di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yakni Laut Sulawesi dan Laut Natuna Utara. Keenam kapal ikan ilegal tersebut terdiri atas lima kapal ikan dari Filipina dan satu kapal Vietnam.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan penangkapan ini merupakan keberhasilan beruntun dari operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Kelautan dan Perikanan Orca 01 di Laut Sulawesi dan KP Orca 03 di Laut Natuna Utara.
"Operasi pengawasan siskamling laut sebagai bagian dari sistem pengawasan terintegrasi yang didukung teknologi pemantauan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) terbukti berhasil. Komitmen kami pengawasan di laut tidak akan pernah kosong," ucap Adin, Sabtu (8/4/2023).
Adin menjelaskan operasi pengawasan yang dilakukan oleh KP Orca 01 dengan Nakhoda Kapten Priyo Kurniawan melumpuhkan lima kapal ikan berbendera Filipina yang terdiri atas FB. LB LIAM GIL-2, FV. REAN-02, FB. ZIAN 01, FB. LB NOVIRO 08, dan FB. MISHRAY. Kelima kapal ditangkap di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi dengan titik koordinat yang berbeda-beda.
Sedangkan operasi KP Orca 03 dengan Nakhoda Kapten Mohammad Ma'ruf mengamankan satu kapal ikan berbendera Vietnam bernomor TG 9817 TS di WPP 711 Laut Natuna Utara pada titik koordinat 02 derajat LU - 104 derajat BT.
"Untuk kapal berbendera Vietnam barang bukti berupa kapal, alat tangkap pair trawl, dan sejumlah ikan telah diamankan di Satuan Pengawasan SDKP Anambas," kata Adin.
Kapal Jenis Pump Boat Digunakan Sebagai Kapal Lampu