KKP Tindak Kasus Tumpahan Aspal Mentah yang Cemari Perairan Nias

Rizqa Leony Putri
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak kasus tumpahan aspal mentah yang mencemari Perairan Nias Utara, Kecamatan Tugala Oyo. (Foto: dok KKP)

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, Adin menjabarkan bahwa KKP akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Daerah, TNI AL, BASARNAS dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk bertindak cepat dalam menanggulangi pencemaran tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut

Sementara itu, saat ini owner representative MT AASHI telah menyatakan siap bertanggung jawab dan bersedia mengikuti setiap tahapan tindak lanjut kejadian kandasnya MT AASHI, sebagaimana Letter of Accountibility dan menunjuk PT NSI dalam rangka pelaksanaan penanganan limbah bahan aspal, serta mendorong PT. NSI untuk melaksanakan Percepatan penanganan Clean Up berdasarkan hasil pengamatan Satelit KKP dan hasil pemantauan visual Air Surveilance Ditjen PSDKP, KKP.

“Tahap yang krusial adalah upaya pembersihan aspal mentah yang mencemari laut. Selanjut terhadap dampak kerugian sumber daya ikan dan lingkungannya serta masyarakat sekitar akan kami mintakan pertanggung jawaban pihak MT AASHI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Lebih lanjut, Adin mengungkapkan bahwa Penyelesaian dampak kerugian terhadap sumber daya ikan dan lingkungannya serta masyarakat sekitar akan dilaksanakan melalui mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2020 tentang tata Cara Penyelesaian Sengketa Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, termasuk penggantian kerusakan dan pemberian ganti rugi kepada masyarakat terdampak dengan membentuk Tim Ahli untuk menganalisa dan mengitung valuasi ekonomi kerusakan SDI dan lingkungannya, khususnya di wilayah pesisir, padang lamun, terumbu karang dan kawasan konservasi serta kerugian masyarakat terdampak.

Dalam kasus ini, Adin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan melaksanakan proses penyelesaian kasus pencemaran akibat kapal MT AASHI sesuai kewenangan yang dimiliki KKP berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan terakhir diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan; Permen KP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya; Permen KP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;  dan Permen KP Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.  

Sebelumnya, Menteri Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah memerintahkan jajaran KKP untuk memastikan penjagaan dan pemulihan kesehatan laut dan wilayah pesisir melalui lima program strategis ekonomi biru untuk mewujudkan laut sehat Indonesia sejahtera.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

KKP Segel Unit Pengolahan Ikan di Ambon yang Tak Sesuai Ketentuan 

Nasional
5 bulan lalu

KKP Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus BBL Cilegon ke Kejaksaan

Nasional
8 bulan lalu

KKP Tangkap Kapal Ikan Filipina di Laut Sulawesi

Nasional
1 tahun lalu

KKP Perkuat Pengawasan Ruang Laut di Ibu Kota Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal