Menurut dia, bangunan tersebut juga berdiri di bantaran sungai sehingga melanggar aturan.
"Dan yang paling berbahaya, itu dibangun di bantaran sungai yang sesungguhnya melanggar aturan," ujarnya.
Sugiat mengatakan, Komisi XIII DPR sebelumnya telah memutuskan untuk mendorong pembongkaran bangunan tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Oleh karena itu, pada rapat dengar pendapat kemarin, ada juga keputusan kami, Pak, nanti kita sepakati supaya ini bisa kita eksekusi hari ini. Itu dibongkar pada hari ini, supaya clear dan jelas, karena tidak bagian dari aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan pembangunannya di bantaran sungai," katanya.
Dia berharap pembongkaran dapat segera dituntaskan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Komisi XIII DPR juga berencana menggelar rapat dengar pendapat khusus dengan Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan internal terkait kasus Lapas Kelas IIA Cibinong tersebut.