KLH Ancam Cabut Izin 4 Perusahaan Penggali Nikel di Raja Ampat

Felldy Aslya Utama
KLH mengancam akan mencabut 4 perusahaan penggali nikel di Raja Ampat. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengancam akan mencabut izin 4 perusahaan penggali nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal itu karena ditemukan adanya pelanggaran.

Menurut Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pihaknya melakukan pemantauan terhadap 4 perusahaan tersebut. Hal ini demi menegakkan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis penting.

"Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi," kata di dalam keterangannya yang dikutip Jumat (6/6/2025).

"KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” tutur dia melanjutkan.

Adapun, empat perusahaan tambang nikel yang menjadi objek pengawasan KLH, yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

KLH menemukan seluruhnya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Namun, mereka terbukti melakukan pelanggaran.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
12 hari lalu

M Sarjito Soroti Produksi Mineral RI Besar, tapi Kontribusi ke Ekonomi Menurun

29 hari lalu

Luhut Kenang Perjuangan Hilirisasi Nikel: Dicibir, Ditekan dan Digugat ke WTO

1 bulan lalu

Viral Wali Kota Bandung Farhan Ngamuk, Ancam Segel Lapangan Padel Gegara Tebang 10 Pohon

1 bulan lalu

Pemprov DKI Ubah Sistem Pengelolaan Sampah, Metode Open Dumping di Bantargebang Berakhir 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal