KLH Ancam Cabut Izin 4 Perusahaan Penggali Nikel di Raja Ampat

Felldy Aslya Utama
KLH mengancam akan mencabut 4 perusahaan penggali nikel di Raja Ampat. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengancam akan mencabut izin 4 perusahaan penggali nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal itu karena ditemukan adanya pelanggaran.

Menurut Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pihaknya melakukan pemantauan terhadap 4 perusahaan tersebut. Hal ini demi menegakkan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis penting.

"Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi," kata di dalam keterangannya yang dikutip Jumat (6/6/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Realisasi Investasi Sektor Hilirisasi Tembus Rp150,6 Triliun, Naik 64,6 Persen

Nasional
27 hari lalu

Kemenhub: Rencana Pembangunan Bandara Bali Utara Tunggu Persetujuan Kementerian LH

Nasional
1 bulan lalu

Komisi VII DPR RI Desak Evaluasi Total Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat

Buletin
1 bulan lalu

Bentrokan 2 Kelompok Bersenjata Pecah di Tambang Nikel Buton, Dipicu Sengketa Lahan

Nasional
2 bulan lalu

Alasan PT Gag Nikel di Raja Ampat Beroperasi Lagi usai Dihentikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal