Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vonis 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Menteri Pigai Minta Kasasi hingga PK
Advertisement . Scroll to see content

7 Alasan Hakim Batalkan Pemecatan 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 - 22:32:00 WIB
7 Alasan Hakim Batalkan Pemecatan 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
Alasan hakim batalkan pemecatan prajurit TNI terdakwa penyiram air keras ke Andrie Yunus. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keputusan tersebut diambil setelah hakim mempertimbangkan tujuh hal sebelum menyatakan keduanya masih layak dipertahankan sebagai prajurit TNI.

Pertimbangan pertama berkaitan dengan semangat pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Majelis Hakim menilai hukum pidana modern tidak hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga mengedepankan rehabilitasi pelaku serta pemulihan hubungan sosial.

“Tidak lagi hanya menekankan hukuman, tetapi juga keseimbangan antara pelaku, korban, dan masyarakat dimana pemidanaan tidak hanya fokus pada pembalasan (retributif) akan tetapi juga memperbaiki pelaku (rehabilitatif) dan memulihkan hubungan social (restorative),” tulis salinan putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, dikutip Sabtu (5/9/2026).

Pertimbangan kedua dan ketiga berasal dari hasil pemeriksaan psikologi terhadap kedua terdakwa. Pemeriksaan Pusat Psikologi TNI menunjukkan keduanya tidak memiliki gangguan kepribadian patologis maupun kecenderungan perilaku antisosial yang berpotensi membahayakan masyarakat atau lingkungan kedinasan secara berkelanjutan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut