JAKARTA, iNews.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang mengkaji prosedur dan dampak lingkungan penebangan ratusan pohon yang menjadi bagian revitalisasi Monas. Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menduga ada pelanggaran prosedur yang dilakukan Pemprov Jakarta terkait proyek tersebut.
Ditemui di Istana Negara, Siti mengatakan Pemprov Jakarta sebagai Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Merdeka belum mendapat persetujuan revitalisasi dari Kementerian Sekretariat Negara selaku Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Merdeka. Prosedur itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di kawasan DKI Jakarta.
"Kami sedang memeriksa izin dan legalitas terkait revitalisasi Monas. Hal itu dilakukan dalam rangka apa, ada pemberitahuan atau tidak, ada mekanisme perencanaan lingkungan atau tidak, kalau bermasalah bisa kena pasal," kata Siti, Selasa (28/1/2020).
Siti mengatakan pemeriksaan telah dilakukan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) KLHK dengan turun ke lokasi. Dia belum bisa memastikan kapan pemeriksaan revitalisasi Monas itu selesai dilakukan KLHK.
"Tergantung kompleksitasnya," ujarnya.
Sebelumnya Mensesneg Pratikno meminta Pemprov Jakarta untuk menghentikan sementara proyek revitalisasi Monas itu. Dia mengatakan ada prosedur yang belum dilalui oleh Pemprov Jakarta.
"Jelas ada prosedur yang belum dilalui, kami minta dihentikan sementara. Kami akan mengirimkan surat," ucap mantan Rektor UGM tersebut.