JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Junimart Girsang menyebut revitalisasi Monumen Nasional (Monas) yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merupakan kejahatan lingkungan. Junimart menyampaikan itu saat Komisi II menggelar Rapat Kerja bersama Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
"Revitalisasi monas ini kejahatan lingkungan," katanya, di dalam ruang Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
BACA JUGA:
Sekda Jakarta Janji Revitalisasi Monas Tak Membuat Gersang
Pemprov DKI: Revitalisasi Monas Mengacu Keppres 25 Tahun 1995
Revitalisasi Monas Akan Dibangun Plaza Upacara dan Kolam Seluas Lapangan Bola
Menurut Junimart, revitalisasi dilakukan dengan sangat liar. Pemprov DKI Jakarta, menurut dia, sudah tidak patuh terhadap Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 tahun 1995.
Dia pun mempertanyakan sikap Mensesneg yang mewakili pemerintah pusat. "Bagaimana sikap Setneg? Bagaimana hidupnya pohon 190 itu? Itu kan mestinya kita pelihara tapi ditebang oleh Gubernur. Ini bagaimana?," ujarnya.
Junimart lantas mempertanyakan masalah perizinan terkait Revitalisasi Monas. Dia mengatakan, revitalisasi tidak sejalan dengan konsep negara yang telah mencanangkan penghijauan.