Klinik Aborsi Ilegal di Senen Bisa Dikenakan UU Perlindungan Anak

Wildan Catra Mulia
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait (tengah) di Polda Metro Jaya, Jumat (14/2/2020). (Foto: ist).

JAKARTA, iNews.id – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya yang berhasil membongkar klinik aborsi ilegal di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Praktik aborsi ilegal itu berlangsung sejak 2018 dengan keuntungan hingga miliaran rupiah.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, praktik aborsi ilegal bisa dikenakan Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak. Meskipun nyawa manusia masih berbentuk janin atau dalam kandungan, tetap berhak hidup.

"Karena definisi perlindungan anak di bawah 18 tahun. Sejak di janin sekalipun dia punya hak hidup," ucapnya.

Menurutnya, kasus aborsi termasuk kejahatan kemanusiaan karena menghilangkan hak hidup secara paksa. Dia menilai praktik aborsi yang baru terungkap ini masih terkait dengan jaringan lama.

"Saya kira Cimandiri, klinik lain bagian jaringan itu. Ini sudah dua tahun sehingga tali menali dengan jaringan itu," katanya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Polisi Periksa 2 Saksi Fakta Kubu Roy Suryo Cs terkait Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Nasional
1 hari lalu

Polisi bakal Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga ITE Usut Laporan Mens Rea Pandji

Nasional
2 hari lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Tersangka Klaster Pertama Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Buletin
2 hari lalu

Kendarai Motor Terperosok Lubang di Jalan Matraman Raya, Seorang Pelajar Tewas Seketika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal