"Pak Prabowo menyambut baik. Di satu sisi Pak Prabowo mengatakan pasti ada pandangan negatifnya. Tapi di sisi lain, untuk bisa (menjaga) kebersamaan daripada berantem terus, cakar-cakaran, okelah ada satu tempat untuk bermusyawarah di MPR itu," katanya.
Usulan untuk menambah jumlah kursi pimpinan MPR muncul dari sejumlah anggota MPR dengan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN, Saleh Partaoanan Daulay mengusulkan agar kursi pimpinan MPR berjumlah 10, terdiri atas sembilan berasal dari fraksi dan satu orang mewakili DPD (senator).
“MPR harus dijadikan sebagai lembaga politik kebangsaan di mana semua fraksi dan kelompok menyatu. Di MPR mestinya tidak ada koalisi dan oposisi, tetapi justru yang perlu ditekankan adalah NKRI,” kata Saleh di Jakarta, Senin (12/8/2019).