Kasus kedua adalah pengungkapan sindikat perdagangan bayi asal Jawa Barat ke Singapura. Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan 22 tersangka, memburu dua DPO yakni Wiwit dan Yuyun Yuningsih, serta menyelamatkan 8 bayi.
Penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan instansi karena sindikat ini membuat dokumen palsu seperti KK, KTP, dan paspor sebelum menjual bayi ke Singapura seharga Rp254 juta per bayi.
Kasus ketiga adalah dugaan gagal bayar oleh BUMD Kabupaten Bandung, PT Bandung Daya Sentosa (BDS). Kasus ini masih tahap penyelidikan dan belum menunjukkan perkembangan berarti. Direktur Utama PT BDS, Yanuar Budinorman, bahkan tidak memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (5/8/2025).
Dengan latar belakang dan pengalaman di bidang reserse, Kombes Ade Sapari diharapkan mampu mempercepat penuntasan tiga kasus besar tersebut dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap kinerja Ditreskrimum Polda Jabar.