Kombes Fahrurozi Dipatsus buntut Dugaan Penipuan Investasi Rp58,5 Miliar terhadap WN Malaysia

Puteranegara Batubara
Ilustrasi polisi (Dok. Ilustrasi)

Patsus disebut bukan merupakan sanksi, melainkan bagian dari proses pemeriksaan internal yang berjalan seiring dengan penanganan perkara pidana di Bareskrim Polri.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum pelapor, Bagas Pangestu Pribadi dari Negeri Sembilan Law Firm, menyampaikan apresiasi atas langkah yang telah ditempuh Polri.

"Kami mengapresiasi langkah Divpropam menempatkan yang bersangkutan di tempat khusus, dan kami mencatat penyidik Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi, mendalami dokumen, serta melakukan pengecekan lokasi di Sulawesi Utara. Ini langkah-langkah konkret, bukan sekadar keterangan," ujar Bagas terpisah. 

Dia menyampaikan dua harapan prosedural kepada penyidik: penyampaian surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan secara berkala kepada pelapor, serta gelar perkara apabila penyidik menilai alat bukti telah memadai untuk menentukan peningkatan status penanganan.

"Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta tahapan berjalan sebagaimana mestinya, dan kami diberi tahu di tahapan mana perkara ini berada," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polri Pastikan Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel Bukan Bom, Ini Penjelasannya

3 hari lalu

Selain 9 Perusahaan Sawit, Polri Tetapkan 223 Orang Tersangka Karhutla

3 hari lalu

Belum 24 Jam Menjabat, Kombes Nanang Haryono Dimutasi dari Kapolresta Sleman

4 hari lalu

Mutasi Polri, Kombes Suhasto Jadi Dirtipideksus Bareskrim Polri Gantikan Brigjen Ade Safri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal