Kombes YBK Terlibat Narkoba, Polri: Tindak Tegas, Zero Tolerance!

Ari Sandita Murti
Ilustrasi tersangka kasus narkoba (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Mabes Polri merespons penangkapan Kombes YBK yang terlibat kasus narkoba. Polri menegaskan tidak ada toleransi kepada jajarannya yang menyalahgunakan narkoba.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengingatkan kembali perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa yang terlibat narkoba akan ditindak tegas.

"Sudah jelas perintah Pak Kapolri, siapa pun anggota yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba, tindak tegas, zero tolerance," ujar Dedi, Sabtu (7/1/2023).

Dedi menyatakan ada sanksi terhadap anggota yang terbukti terlibat narkoba, mulai dari pemecatan hingga proses pidana.

"Proses pidana dan copot. Nanti pidananya proses tuntas (oleh) Polda Metro Jaya, dan kode etik Propam yang tuntaskan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, perwira polisi berinisial Kombes YBK ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi di sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (6/1/2023).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 jam lalu

Prabowo Bangga TNI Panen Raya Serentak di 43 Titik, Sebut TNI-Polri Anak Kandung Rakyat

1 hari lalu

Penyidik Polri Datangi Kejagung jelang Pelimpahan Don Ritto, Bawa Boks

3 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

3 hari lalu

Polri dan Polisi China Saling Tukar Buronan: 3 WN China Diserahkan, 1 WNI Dibawa Pulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal