Kombes YBK Terlibat Narkoba, Polri: Tindak Tegas, Zero Tolerance!

Ari Sandita Murti
Ilustrasi tersangka kasus narkoba (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Mabes Polri merespons penangkapan Kombes YBK yang terlibat kasus narkoba. Polri menegaskan tidak ada toleransi kepada jajarannya yang menyalahgunakan narkoba.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengingatkan kembali perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa yang terlibat narkoba akan ditindak tegas.

"Sudah jelas perintah Pak Kapolri, siapa pun anggota yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba, tindak tegas, zero tolerance," ujar Dedi, Sabtu (7/1/2023).

Dedi menyatakan ada sanksi terhadap anggota yang terbukti terlibat narkoba, mulai dari pemecatan hingga proses pidana.

"Proses pidana dan copot. Nanti pidananya proses tuntas (oleh) Polda Metro Jaya, dan kode etik Propam yang tuntaskan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, perwira polisi berinisial Kombes YBK ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi di sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (6/1/2023).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
16 jam lalu

Kapolri Rotasi 3 Kapolres di Wilayah Polda Metro Jaya: Jakarta Utara hingga Bekasi

18 jam lalu

Komnas HAM Temui Wakapolri, Bahas Kerusuhan Demo 27 Agustus yang Sebabkan Warga Tewas

19 jam lalu

Kapolri Mutasi 424 Jabatan, 344 Personel Dapat Promosi

1 hari lalu

Kapolri Mutasi Astamaops hingga As SDM, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal