Kombes YBK Terlibat Narkoba, Polri: Tindak Tegas, Zero Tolerance!

Ari Sandita Murti
Ilustrasi tersangka kasus narkoba (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Mabes Polri merespons penangkapan Kombes YBK yang terlibat kasus narkoba. Polri menegaskan tidak ada toleransi kepada jajarannya yang menyalahgunakan narkoba.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengingatkan kembali perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa yang terlibat narkoba akan ditindak tegas.

"Sudah jelas perintah Pak Kapolri, siapa pun anggota yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba, tindak tegas, zero tolerance," ujar Dedi, Sabtu (7/1/2023).

Dedi menyatakan ada sanksi terhadap anggota yang terbukti terlibat narkoba, mulai dari pemecatan hingga proses pidana.

"Proses pidana dan copot. Nanti pidananya proses tuntas (oleh) Polda Metro Jaya, dan kode etik Propam yang tuntaskan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, perwira polisi berinisial Kombes YBK ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi di sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (6/1/2023).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Polri Luncurkan Laporan Online Super Apps, Pangkas Birokrasi Layanan Masyarakat

Nasional
3 hari lalu

Habiburokhman Sebut Polri Tak Alergi Keterbukaan, Lempar Pujian ke Kapolri

Nasional
3 hari lalu

Polri Luncurkan Laporan Polisi Online, Super App Kini Semakin Lengkap

Nasional
5 hari lalu

Kerugian Kasus Haji Ilegal Capai Rp92,64 Miliar, Polri Bentuk Satgas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal