WNI Diduga Jadi Korban TPPO di Jeju, Kemlu Koordinasi dengan Polisi Korsel
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul terus memantau perkembangan kasus orang hilang dan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang disebut melibatkan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) di Kota Jeju, Korea Selatan.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu Heni Hamidah mengatakan, kedua kasus tersebut berawal dari pemberitaan mengenai penemuan jenazah seorang warga negara Korea Selatan perempuan berusia 37 tahun pada 24 Agustus 2026. Perempuan tersebut sebelumnya telah dilaporkan hilang sejak Mei 2026.
“Kedua kasus tersebut berawal dari pemberitaan atas penemuan jenazah seorang WN Korea Selatan (Perempuan, 37 tahun) pada tanggal 24 Agustus 2026, sementara yang bersangkutan telah dilaporkan hilang sejak Mei 2026,” ungkap Heni dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/8/2026).
Heni mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh KBRI Seoul, terdapat dugaan penghilangan bukti dan penutupan sepihak atas penyelidikan kasus yang dilakukan oleh oknum polisi setempat.
“Saat ini, Kepolisian Jeju tengah meninjau ulang dugaan tindakan serupa yang dilakukan terhadap 289 kasus lainnya,” katanya.