JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengkaji aturan pelabelan konten kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di platform digital. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan teknologi AI, termasuk untuk membuat konten karhutla yang berpotensi memanipulasi informasi.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Angga Raka Prabowo meminta masyarakat lebih waspada dalam mengenali konten kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatra yang dibuat menggunakan AI.
Menurutnya, sejumlah platform digital telah menyertakan label pada konten yang terindikasi menggunakan AI. Label tersebut membantu masyarakat mengetahui bahwa suatu gambar, video, atau materi digital telah dibuat atau dimodifikasi menggunakan teknologi tersebut.
"Sepakat, itu yang makanya kita tekankan. Sekarang kalau teman-teman lebih jernih lagi melihat konten-konten yang sudah ada pembubuhan AI-nya, platform sudah menempelkan AI konten, ada keterangan AI konten," ujar Angga di Jakarta, Minggu (18/10/2026).
Angga menilai, kemajuan teknologi AI memiliki dampak positif sekaligus negatif. Karena itu, kesadaran platform digital untuk memberikan penanda pada konten berbasis AI dinilai penting agar masyarakat dapat menilai informasi secara lebih cermat.