JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut komedian Tri Retno Prayudati atau dikenal Nunung dan suaminya July Jan Sambiran dihukum 1,5 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di persidangan perkara narkoba, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Rabu (13/11/2019).
JPU menilai Nunung dan suaminya bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 huruf a UU 35/2009 tentang narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara pada masing masing selama satu tahun enam bulan dipotong tahanan dengan ketentuan para terdakwa perlu menjalani pidana di RSKO Cibubur, Jakarta Timur dan diperhitungkan sebagai sisa menjalani pidana serta dipotong masa tahanan di RSKO yang telah dijalani," ujar JPU di PN Jaksel, Rabu (13/11/2019).
JPU juga membacakan yang memberatkan Nunung dan Iyan yakni, keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam melaksanakan pemberantasan narkotika.
"Hal yang meringankan, para terdakwa menyesali perbuatannya, para terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, para terdakwa mengaku terus terang, para terdakwa adalah tulang punggung keluarga," ucap JPU.