Komentar Ganjar soal Gibran Berpeluang Maju Cawapres usai Putusan MK

Felldy Aslya Utama
Bacapres yang didukung Partai Perindo, Ganjar Pranowo usai menghadiri silaturahmi Nasional relawan kebangsaan Nasional (Silatnas Rekabnas) di Jaksel. (Foto MPI).

Diketahui, MK mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Gibran Minta Anak-Anak Manfaatkan Listrik di Desa Hilisebua Nias: Kalau Malam Belajar yang Rajin

Nasional
12 jam lalu

Gibran Perintahkan Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Sungai Gomo agar Desa Tak Terisolasi

Nasional
4 hari lalu

Gibran Temui Korban Bencana di Gayo Lues Aceh: Bapak-Ibu Tak Sendiri

Megapolitan
10 hari lalu

Wapres Gibran Jenguk Siswa-Guru SD di Jakut Korban Tertabrak Mobil MBG 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal