Komentar Ganjar soal Gibran Berpeluang Maju Cawapres usai Putusan MK

Felldy Aslya Utama
Bacapres yang didukung Partai Perindo, Ganjar Pranowo usai menghadiri silaturahmi Nasional relawan kebangsaan Nasional (Silatnas Rekabnas) di Jaksel. (Foto MPI).

Diketahui, MK mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Gibran Tinjau 3 Lokasi Huntara di Aceh, Pastikan Bantuan Terpenuhi

Nasional
13 hari lalu

Gibran Ajak Lulusan Perguruan Tinggi asal Papua Pulang, Janjikan Pekerjaan

Nasional
13 hari lalu

Gibran Bantah Isu IKN Mangkrak: Pembangunan Sudah Sesuai Timeline

Nasional
13 hari lalu

Gibran Ungkap Fokus Percepatan Pembangunan Papua ke Sektor Kesehatan dan Pendidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal