JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi kepada Ketua MK Anwar Usman. Putusan tersebut memberhentikan adik iparnya Anwar Usman dari Ketua MK.
Jokowi mengaku tidak mau banyak berkomentar mengenai putusan tersebut.
"Itu wilayah yudikatif. Saya tidak ingin komentar banyak," kata Jokowi di SMK Negeri 1 Purwakarta, Kamis (9/11/2023).
Presiden menilai putusan tersebut merupakan kewenangan dan wilayah hukum dari Yudikatif.
"Sekali lagi karena itu kewenangan di wilayah yudikatif," kata Jokowi.
Diketahui, Anwar Usman dicopot dari Ketua MK atas putusan MKMK. Anwar melanggar kode etik berat memutuskan perkara 90/PUU-XXI/2003 gugatan batas usia capres-cawapres.
Anwar Usman juga tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal sehingga melanggar sapta karsa hutama. Selain itu, Anwar Usman terbukti sengaja membuka ruang intervensi dari pihak luar atas perkara tersebut sehingga melanggar kode etik.