Komentar Miring Soal Nanggala 402, Oknum Polisi Diperiksa di Bareskrim Polri

Puteranegara Batubara
Gedung Bareskrim Polri (Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Polsek Kalasan, Sleman, Aipda FI (41) yang mengunggah komentar miring soal tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402 di akun media sosial (medsos) Facebook miliknya resmi dijadikan tersangka. Dia sudah diperiksa.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengungkapkan, usai dijadikan tersangka, oknum polisi itu dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

"Sudah di Jakarta tersangka," kata Reinhard saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Aipda FI sendiri dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19/2016 tentang perubahan UU No 11/2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Sebelumnya Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan, untuk penyelidikan awal tentang peristiwa tersebut, Ditreskrimsus Polda DIY telah memeriksa tiga orang dan Bidang Propam tujuh orang. Untuk proses selanjutnya nanti yang menanggani Mabes Polri.

“Hasilnya nanti akan diserahkan ke Mabes Polri untuk kepentingan proses penyelidikan,” kata Yuliyanto, Selasa 27 April 2021.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Heboh Penipuan Kursus Bahasa Arab Bonus Umrah, Korban Tak Diberangkatkan ke Saudi

2 hari lalu

Terungkap! Segini Honor Fantastis Dude Harlino Selama Jadi Brand Ambassador PT DSI

2 hari lalu

Dude Harlino Datangi Bareskrim, Kembalikan Uang Rp5,2 Miliar terkait Kasus Dana Syariah Indonesia

4 hari lalu

Pakar Hukum Pertanyakan Pasal 32 UU ITE yang Menjerat Roy Suryo Cs

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal