Komika Minta Merek Open Mic Dicabut, Kemenkumham Tunggu Proses Hukum

Antara
Ilustrasi stand up comedy (Foto: Pixabay)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menanggapi polemik kasus merek Open Mic Indonesia yang didaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual. Merek tersebut diprotes sejumlah komika.

DJKI menyebut sedang menunggu proses hukum yang sudah berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"DJKI akan menunggu proses peradilan," kata Koordinator Pemeriksaan Merek DJKI Kemenkumham Agung Indriyanto, Jumat (2/9/2022).

Agung mengatakan sebagai regulator dalam bidang kekayaan intelektual, DJKI Kemenkumham akan berpartisipasi dalam proses dan tunduk pada hasil peradilan.

Apabila keputusan pengadilan membatalkan pendaftaran merek, maka DJKI Kemenkumham akan menghapus dari daftar umum dan mencoret merek tersebut. Namun, jika putusan tetap didaftarkan maka DJKI akan menghormati dan merek itu akan terus terdaftar.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
11 hari lalu

Kronologi Sopir Angkot Dibakar di Tanah Abang gegara Ribut soal Ngetem

Megapolitan
11 hari lalu

Brutal! Serobot Antrean, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Rekannya Sesama Sopir

Megapolitan
12 hari lalu

4 Pelaku Begal Bersajam di Sawah Besar Jakpus Ditangkap, Ini Perannya

Megapolitan
12 hari lalu

Polisi Usut 2 PRT Loncat dari Lantai 4 Kos Majikan di Jakpus, Periksa Agen Penyalur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal