Komisi I Beri Rekomendasi Berhentikan Dewas LPP TVRI

Felldy Aslya Utama
Charles Honoris (Foto: iNews/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Komisi I DPR mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terhadap Dewan Pengawas LPP TVRI Rekomendasi dikeluarkan menyusul diterbitkannya pemecatan definitif terhadap 3 direksi TVRI non-aktif.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris lewat keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020).

"Komisi I sudah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terlebih dahulu terhadap ketua Dewas pada hari Senin 11 Mei 2020, sambil mengevaluasi kinerja anggota dewas lainnya," kata Charles.

Menurut dia, Dewas kembali melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR yang meminta Dewas untuk mencabut SPRP terhadap 3 direksi non-aktif.

"Dalam hal ini Dewas telah melanggar UU MD3 dan melecehkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat," ujarnya.

Charles mengatakan keputusan Dewas tersebut menjadi pertimbangan Komisi I mengeluarkan rekomendasi.

"Tentu saja keputusan Dewas ini akan menjadi pertimbangan yang sangat serius bagi Komisi I DPR untuk segera melanjutkan evaluasi terhadap Dewas TVRI," kata dia melanjutkan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
9 bulan lalu

IJTI Sesalkan Anggaran TVRI dan RRI Dipangkas, Minta Ditinjau Ulang

Nasional
3 tahun lalu

Anggota Polri Iptu Umbaran Jadi Wartawan 14 Tahun, Ini Kata Dirut TVRI

Nasional
5 tahun lalu

Komisi I DPR Pecat Ketua Dewas TVRI karena Berhentikan Helmy Yahya

Nasional
5 tahun lalu

Prihatin, Helmy Yahya Minta TVRI Belajar dari Stasiun TV Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal