JAKARTA, iNews.id - Komisi I DPR mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terhadap Dewan Pengawas LPP TVRI Rekomendasi dikeluarkan menyusul diterbitkannya pemecatan definitif terhadap 3 direksi TVRI non-aktif.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris lewat keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020).
"Komisi I sudah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terlebih dahulu terhadap ketua Dewas pada hari Senin 11 Mei 2020, sambil mengevaluasi kinerja anggota dewas lainnya," kata Charles.
Menurut dia, Dewas kembali melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR yang meminta Dewas untuk mencabut SPRP terhadap 3 direksi non-aktif.
"Dalam hal ini Dewas telah melanggar UU MD3 dan melecehkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat," ujarnya.
Charles mengatakan keputusan Dewas tersebut menjadi pertimbangan Komisi I mengeluarkan rekomendasi.
"Tentu saja keputusan Dewas ini akan menjadi pertimbangan yang sangat serius bagi Komisi I DPR untuk segera melanjutkan evaluasi terhadap Dewas TVRI," kata dia melanjutkan.