Komisi II DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada 2020 Sesuai Jadwal

Kiswondari
Sindonews
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. (Foto: Antara)

Saan mengatakan hanya ada dua pilihan untuk menjamin keselamatan masyarakat di saat Pilkada 2020 yaitu revisi PKPU 10/2020 atau membuat Perppu. Menurutnya harus ada aturan tegas yang melarang bentuk-bentuk kampanye yang berpotensi mengundang massa dalam jumlah besar serta berpotensi melanggar protokol kesehatan.

“Penggantinya lewat daring meski sudah ditentukan 100 orang. Berkaca pada pendaftaran lalu, yang masuk tertib tapi di luar tidak bisa dikendalikan. Saya ingin menegaskan kegiatan atau tahapan yang punya potensi mengundang massa banyak harus tegas dilarang saja,” katanya.

Anggota Komisi II DPR Nasir Djamil menyampaikan dirinya menerima informasi Presiden Joko Widodo lewat Juru Bicara (Jubir) Fadjroel Rahman telah tegas menolak penundaan Pilkada 2020. Dia pun mewanti-wanti agar Presiden tidak mengubah sikapnya yang bisa membuat penyelenggara pemilu keteteran.

“Presiden tidak setuju Pilkada ditunda dan tetap diselenggarakan 9 Desember 2020. Permintaan LSM dan ormas-ormas itu wajar, jangan kemudian dianggap oleh menteri serta presiden menimbulkan pesimisme. Tapi dijadikan tantangan, kekhawatiran mereka bisa kita jawab,” ucap politikus PKS itu.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto Jadi Ketua

Nasional
16 hari lalu

Fit and Proper Test Calon Anggota Ombudsman Digelar Pekan Depan, Ini Daftarnya

Nasional
18 hari lalu

Dasco Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Dibahas Tahun Ini

Nasional
24 hari lalu

DPR Ungkap Money Politics di Pilkades juga Parah, Kandidat Rogoh Kocek Rp16 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal