Saan mengatakan hanya ada dua pilihan untuk menjamin keselamatan masyarakat di saat Pilkada 2020 yaitu revisi PKPU 10/2020 atau membuat Perppu. Menurutnya harus ada aturan tegas yang melarang bentuk-bentuk kampanye yang berpotensi mengundang massa dalam jumlah besar serta berpotensi melanggar protokol kesehatan.
“Penggantinya lewat daring meski sudah ditentukan 100 orang. Berkaca pada pendaftaran lalu, yang masuk tertib tapi di luar tidak bisa dikendalikan. Saya ingin menegaskan kegiatan atau tahapan yang punya potensi mengundang massa banyak harus tegas dilarang saja,” katanya.
Anggota Komisi II DPR Nasir Djamil menyampaikan dirinya menerima informasi Presiden Joko Widodo lewat Juru Bicara (Jubir) Fadjroel Rahman telah tegas menolak penundaan Pilkada 2020. Dia pun mewanti-wanti agar Presiden tidak mengubah sikapnya yang bisa membuat penyelenggara pemilu keteteran.
“Presiden tidak setuju Pilkada ditunda dan tetap diselenggarakan 9 Desember 2020. Permintaan LSM dan ormas-ormas itu wajar, jangan kemudian dianggap oleh menteri serta presiden menimbulkan pesimisme. Tapi dijadikan tantangan, kekhawatiran mereka bisa kita jawab,” ucap politikus PKS itu.