Komisi II DPR: Pemilu Nasional-Daerah Dipisah Kontradiktif dengan Putusan MK Sebelumnya

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi pemilu. (Foto: Istimewa)

Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Partai Perindo soal MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah: Momentum Perbaikan Demokrasi

Nasional
5 bulan lalu

Respons KPU soal MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

Nasional
5 bulan lalu

Partai Perindo: Putusan MK soal Pemilu Nasional-Daerah Dipisah Peluang Partisipasi Anak Muda

Nasional
5 bulan lalu

Respons Komisi II DPR usai MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal