Komisi III DPR Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji: Jangan Ada yang Dilindungi!

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi ibadah haji (dok. istimewa)

Sebelumnya, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2023-2024 ke penyidikan.

Perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2024. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menduga ada penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses pembagian tersebut.

Dalam proses ini, KPK telah memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan para pejabat lainnya, termasuk pendakwah Ustaz Khalid Basalamah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Asal Usul Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah, Ternyata Duit Percepatan Haji

Nasional
16 hari lalu

KPK Ungkap Hampir 400 Travel Pakai Kuota Tambahan untuk Haji Khusus

Nasional
17 hari lalu

Dirjen PHU Hilman Latief Rampung Diperiksa KPK, Dicecar soal Regulasi Haji

Nasional
22 jam lalu

KPK Respons Klaim Nikita Mirzani: Belum Ada Panggilan terkait Laporan Dugaan Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal