JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR berharap agar majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan mempertimbangkan vonis bebas atau ringan terkait kreator konten Amsal Sitepu yang dijerat kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.
Hal ini menjadi salah satu poin kesimpulan Komisi III DPR yang diambil dalam rapat, Senin (30/3/2026). Kesimpulan rapat dibacakan oleh tim dari sekretariat Komisi III DPR. Rapat sendiri dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokman.
"Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," kata tim sekretariat saat membacakan poin kesimpulan.
Komisi III DPR mengingatkan kepada penegak hukum agar mengedepankan keadilan substantif ketimbang sekadar kepastian hukum formalistik, sebagaimana diatur dalam pasal 53 ayat (2) KUHP baru.
Secara substantif, Komisi III DPR memandang kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark-up dari harga baku.
"Termasuk mulai dari ide atau konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, pengisian suara atau dubbing, merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai Rp0," tuturnya.