Komisi III DPR Harap Hakim Beri Vonis Bebas Kreator Konten Amsal Sitepu 

Achmad Al Fiqri
Kreator konten Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR berharap agar majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan mempertimbangkan vonis bebas atau ringan terkait kreator konten Amsal Sitepu yang dijerat kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

Hal ini menjadi salah satu poin kesimpulan Komisi III DPR yang diambil dalam rapat, Senin (30/3/2026). Kesimpulan rapat dibacakan oleh tim dari sekretariat Komisi III DPR. Rapat sendiri dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokman.

"Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," kata tim sekretariat saat membacakan poin kesimpulan.

Komisi III DPR mengingatkan kepada penegak hukum agar mengedepankan keadilan substantif ketimbang sekadar kepastian hukum formalistik, sebagaimana diatur dalam pasal 53 ayat (2) KUHP baru.

Secara substantif, Komisi III DPR memandang kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark-up dari harga baku. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 bulan lalu

Komisi III DPR Rapat Bahas Kreator Konten Amsal Sitepu, Soroti Ketidakpastian Harga Jasa Kreatif

4 bulan lalu

Komisi III DPR Rapat Bahas Kreator Konten Amsal Sitepu Dijerat Kasus Korupsi Besok

5 jam lalu

Ketegangan Polri-Kejagung Dinilai Resahkan Masyarakat, Benny K Harman Usul DPR Pakai Hak Angket

5 jam lalu

Istana Sebut Pengangkatan Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah Harus Lewat Keppres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal