Komisi III DPR: Pemeriksaan dan Putusan Perkara Agnez Mo Diduga Tak Sesuai UU

Rizky Agustian
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: Istimewa)

"Sehingga tidak ada lagi, sengketa, gugatan, putusan peradilan yang dapat merugikan seluruh artis dan pelaku industrik musik Indonesia," kata dia.

Diketahui, pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan penyanyi Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari Ari Bias. Agnez Mo pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Music
9 bulan lalu

Ahmad Dhani Sebut Once Mekel Satu-satunya Anggota Visi Dukung Agnez Mo

Video
9 bulan lalu

Ahmad Dhani Sebut Agnez Mo Bawa Lagunya tanpa Izin dan Tak Paham Berterima Kasih

Seleb
9 bulan lalu

Harta Kekayaan Agnez Mo: Isu Royalti Mencuat, Intip Sumber Nominalnya yang Fantastis!

Music
9 bulan lalu

Agnez Mo Muncul Curhat soal Royalti di Podcast, Ari Bias: Kemarin ke Mana?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal