Komisi III DPR Setuju Revisi KUHAP Dibawa ke Paripurna, Segera Disahkan Jadi UU

Achmad Al Fiqri
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengetok palu persetujuan revisi KUHAP dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU, Kamis (13/11/2025). (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR setuju membawa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Kesepakatan diambil dalam Raker Komisi III DPR bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej, di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Raker itu beragendakan pengantar pimpinan Komisi III. Kemudian, Panja RUU KUHAP menyampaikan hasil kerja, dilanjutkan dengan pendapat mini fraksi dan pengambilan keputusan.

Hasilnya, kedelapan fraksi di DPR setuju membawa RKUHAP untuk disahkan menjadi UU. Kedelapan fraksi itu yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Demokrat. 

"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan atas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat, setuju?" tanya Habiburokhman kepada para anggota.

"Setuju," sahut para peserta.

Sebelumnya, Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej memastikan sebagian besar aspirasi masyarakat sudah terakomodasi dalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (12/11/2025).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Wamenkum Pastikan Aspirasi Masyarakat Sudah Terakomodasi dalam Revisi KUHAP

Nasional
1 hari lalu

DPR dan Pemerintah Lanjutkan Rapat RUU KUHAP Besok, Bahas Pasal Penyitaan

Nasional
1 hari lalu

Revisi KUHAP, DPR-Pemerintah Sepakat Pemeriksaan Tersangka Wajib Direkam Kamera Pengawas

Nasional
1 hari lalu

Draf RUU KUHAP: Penyandang Disabilitas Mental Tak Bisa Dipidana, tapi Direhabilitasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal