JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR setuju membawa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Kesepakatan diambil dalam Raker Komisi III DPR bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej, di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Raker itu beragendakan pengantar pimpinan Komisi III. Kemudian, Panja RUU KUHAP menyampaikan hasil kerja, dilanjutkan dengan pendapat mini fraksi dan pengambilan keputusan.
Hasilnya, kedelapan fraksi di DPR setuju membawa RKUHAP untuk disahkan menjadi UU. Kedelapan fraksi itu yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Demokrat.
"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan atas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat, setuju?" tanya Habiburokhman kepada para anggota.
"Setuju," sahut para peserta.
Sebelumnya, Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej memastikan sebagian besar aspirasi masyarakat sudah terakomodasi dalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (12/11/2025).