Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Revisi KUHAP, DPR-Pemerintah Sepakat Pemeriksaan Tersangka Wajib Direkam Kamera Pengawas
Advertisement . Scroll to see content

DPR dan Pemerintah Lanjutkan Rapat RUU KUHAP Besok, Bahas Pasal Penyitaan

Rabu, 12 November 2025 - 19:03:00 WIB
DPR dan Pemerintah Lanjutkan Rapat RUU KUHAP Besok, Bahas Pasal Penyitaan
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR bersama pemerintah melanjutkan rapat pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Kamis (13/11/2025). Pasal menyangkut penyitaan akan dibahas

"Terakhir yang pending, bukan pending, (karena) sudah magrib kita selesaikan besok adalah soal penyitaan. Penyitaan itu kan banyak sekali kalau di dalam RKUHAP lama itu diatur dari pasal 38 sampai dengan pasal 46. Jadi ada 9 pasal," kata Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej usai rapat bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu menegaskan tidak ada pembahasan yang alot terkait pasal penyitaan tersebut. Menurutnya, pasal ini harus dibaca cermat karena ada sembilan pasal yang berkaitan.

Di dalam RUU KUHAP, kata Eddy, Komisi III DPR dan pemerintah ingin mengakomodasi peraturan Mahkamah Agung (MA) serta beberapa kondisi di lapangan.

"Misalnya begini ya di dalam beberapa perkara yang ditangani oleh teman-teman kepolisian itu benda yang harus disita itu terletak di beberapa provinsi. Artinya dia terletak di beberapa daerah hukum," ujarnya.

Eddy mengatakan, hal ini tidak efisien jika di setiap daerah hukum polisi harus meminta izin. Sehingga, dalam RUU KUHAP nantinya polisi hanya perlu meminta izin dari satu pengadilan negeri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut