JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi III DPR hmad Sahroni menyoroti keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengubah status penahanan tersangka korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Dia mewanti-wanti KPK agar Yaqut tidak kabur.
Sahroni menilai, secara prinsip, penahanan dapat menjadi langkah yang tepat, namun keputusan akhir tetap berada di tangan internal KPK sebagai lembaga penegak hukum yang memahami secara detail konstruksi perkara.
"Semestinya ditahan sih, tapi kembali lagi yang tahu persis aturan dan sikap adalah internal KPK," kata Sahroni kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
Selain itu, Sahroni juga menyoroti kemungkinan penerapan status tahanan luar yang bersifat sementara. Dia menyebut, mekanisme tersebut pada dasarnya dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku di internal KPK.
“Wajar enggak wajar, KPK sendiri yang memiliki aturan boleh tidaknya tahanan menjadi tahanan luar yang sifatnya sementara, itu bisa-bisa saja dilakukan selama ada yang berikan jaminan yaitu keluarganya dan disetujui oleh KPK,” ujarnya
Meski begitu, dia mengingatkan agar lembaga antirasuah memastikan agar pihak Yaqut tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti setelah menjadi tahahan rumah. Dia menilai, hal tersebut bisa menjadi faktor krusial untuk menjaga muruah KPK sebagai lembaga antirasuah.