Komisi IX Soroti Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa: Pemerintah Harus Tinjau Ulang

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi alat kontrasepsi. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyoroti aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Dia pun meminta pemerintah untuk mengkaji ulang aturan itu.

Netty mengatakan aturan itu dapat menimbulkan anggapan legalitas hubungan seksual pada anak sekolah dan remaja. Apalagi aturan pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi. 

"Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?" kata Netty dalam keterangan tertulis, Minggu (4/8/2024).

Diketahui, penyediaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja termaktub dalam Pasal 103 ayat 4 PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Netty juga mempertanyakan adanya penyebutan soal 'Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab' pada anak sekolah dan usia remaja yang tercantum di dalam PP tersebut.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
9 hari lalu

2 Remaja di Babelan Bekasi Dijambret saat Dorong Motor, Pelaku Todongkan Pistol

10 hari lalu

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Lindungi Pekerja Digital hingga Perketat Outsourcing

21 hari lalu

Viral Siswa Boarding School di Bekasi Diduga Dianiaya Teman, Polisi Selidiki

28 hari lalu

Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG, Ini Syaratnya

1 bulan lalu

Polda Metro Jaya Selidiki Grup WA yang Diduga Berisi Konten LGBT Masukkan Siswa Sekolah Secara Acak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal