Komisi IX Soroti Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa: Pemerintah Harus Tinjau Ulang

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi alat kontrasepsi. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyoroti aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Dia pun meminta pemerintah untuk mengkaji ulang aturan itu.

Netty mengatakan aturan itu dapat menimbulkan anggapan legalitas hubungan seksual pada anak sekolah dan remaja. Apalagi aturan pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi. 

"Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?" kata Netty dalam keterangan tertulis, Minggu (4/8/2024).

Diketahui, penyediaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja termaktub dalam Pasal 103 ayat 4 PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Netty juga mempertanyakan adanya penyebutan soal 'Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab' pada anak sekolah dan usia remaja yang tercantum di dalam PP tersebut.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internet
11 hari lalu

8 Medsos yang Dilarang untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Daftarnya!

Nasional
25 hari lalu

Miris! Banyak Remaja Indonesia Pakai Vape, BNN Angkat Suara

Buletin
1 bulan lalu

Memanas! Dirut BPJS Kesehatan Tantang Anggota DPR saat Ditanya soal Data PBI Dinonaktifkan

Nasional
1 bulan lalu

Dirut BPJS Debat dengan Anggota DPR soal Data PBI: Kalau Bapak Bisa Kerja, Saya Gaji!

Nasional
1 bulan lalu

Tok! DPR Setujui 10 Anggota Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal