JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyoroti aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Dia pun meminta pemerintah untuk mengkaji ulang aturan itu.
Netty mengatakan aturan itu dapat menimbulkan anggapan legalitas hubungan seksual pada anak sekolah dan remaja. Apalagi aturan pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi.
"Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?" kata Netty dalam keterangan tertulis, Minggu (4/8/2024).
Diketahui, penyediaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja termaktub dalam Pasal 103 ayat 4 PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Netty juga mempertanyakan adanya penyebutan soal 'Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab' pada anak sekolah dan usia remaja yang tercantum di dalam PP tersebut.