Selain itu, pihaknya juga telah mendorong pihak Intelijen Kejaksaan untuk mengetahui keberadaan Silfester.
"Artinya kita sudah mendorong itu dan mendorong pihak intelijen dan faktanya sejauh ini belum berhasil dieksekusi dan itu yang menjadi analisa kita dan dalam waktu dekat kami akan memanggil jaksa eksekutor untuk menanyakan hambatan-hambatan apa yang ditemui," ucap Nurokhman.
Diketahui, Silfester Matutina sebelumnya terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataannya dalam sebuah aksi demonstrasi yang menyinggung nama Jusuf Kalla.
Dalam proses hukum, Silfester divonis penjara satu tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Oktober 2018. Dia sempat mengajukan kasasi, tetapi Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi satu tahun enam bulan.
Hingga 2025 ini, putusan tersebut belum dieksekusi. Keberadaan Silfester sempat menjadi tanda tanya publik.