JAKARTA, iNews.id - Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menyerahkan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam waktu tiga bulan setelah dilantik. Meski demikian, laporan berisi rekomendasi itu masih bisa berkembang.
"Nah, komisi ini diharapkan bekerja tentu secepatnya, tapi Bapak Presiden tidak memberi batasan waktu. Minimal 3 bulan itu sudah ada laporan, walaupun itu bisa berkembang sesuai dengan kebutuhan," kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie setelah menerima arahan Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Menurut Jimly, Prabowo memberikan arahan agar timnya responsif terhadap aspirasi masyarakat terkait kepolisian. Dia juga menyebut peluang evaluasi tidak hanya terbatas pada institusi Polri, tetapi dapat meluas ke lembaga lain.
"Bahkan beliau juga menyampaikan tadi kepada kami, bukan hanya kepolisian sebetulnya yang harus dievaluasi, semua kelembagaan yang kita bangun sesudah reformasi perlu dikaji. Nah, salah satunya adalah kepolisian sesuai dengan aspirasi yang tumbuh dan berkembang dari masyarakat, terutama puncaknya pada bulan Agustus yang lalu dan juga disuarakan oleh tokoh-tokoh bangsa ialah Gerakan Nurani Bangsa yang mengusulkan kepada bapak presiden untuk dibentuk tim," ujar Jimly.
Lebih lanjut, Jimly menjelaskan Prabowo menginginkan komisi ini terbuka terhadap berbagai pandangan dan aspirasi masyarakat, agar Polri semakin mampu melayani, melindungi, dan mengayomi rakyat.