Komisi VI DPR Protes Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diisi 558 TKA

Riskha Ayu
Ilustrasi Kereta Cepat (Foto: Okezone.com)

JAKARTA, iNews.id – Komisi VI DPR mengirimkan nota protes kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) terkait tenaga kerja asing (TKA) pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung. DPR tidak terima dari total 558 TKA yang dilaporkan banyak bekerja di bidang yang seharusnya dikuasai oleh tenaga kerja Indonesia.

“Kita minta data ada tukang las saja tenaga kerja asing. 500-an tenaga kerja asing yang dipakai itu yang tampak. Kita enggak tahu apakah ada yang lain,” kata Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana di Jakarta, Senin (11/12/2018).

Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dilaporkan ke DPR menyerap 1946 tenaga kerja, sementara 558 di antaranya TKA. Untuk itu, Azam mengingatkan kepada PT KCIC agar TKA hanya digunakan di bidang-bidang yang memang tenaga kerja Indonesia tidak menguasai atau belum memiliki pengalaman.

“Untuk kereta cepat memang kita enggak punya pengalaman tapi gali terowongan dan lain-lain kita ahlinya, apalagi pendapatan layak. Tenaga kerja kita tidak mendapatkan porsi itu,” ujar dia.

DPR meminta PT KCIC menjalankan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sesuasi dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan memberikan porsi lebih besar kepada tenaga kerja Indonesia. “Tenaga kerja kita banyak. Jangan sampai tenaga kerja lokal yang enggak terpakai,” ucap Azam.

Kereta cepat Jakarta-Bandung sepanjang 143 kilometer (km) disebut bisa menempuh kecepatan hingga 350 km per jam. Dengan level kecepatan tersebut, maka bisa memendekkan waktu tempuh Jakarta-Bandung hanya sekitar 40 menit.

Kereta ini akan dilengkapi empat stasiun, yakni Stasiun Halim, Stasiun Karawang, Stasiun Walini dan Stasiun Tegalluar. Rencananya juga akan membangun Transit Oriented Development (TOD) di kawasan Halim Perdanakusuma dan Walini. Bahkan Walini akan menjadi kota baru di Bandung Barat dengan luas lahan 1.270 hektare.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Setelah KUHP dan KUHAP, DPR bakal Bahas RUU Penyesuaian Pidana

Nasional
17 jam lalu

BPK Selamatkan Uang Negara Rp69,21 Triliun, Terbesar di BUMN

Nasional
9 jam lalu

Protes Usahanya Dilarang, Pedagang Thrifting: Kami Termasuk Pelaku UMKM

Nasional
20 jam lalu

Ngadu ke DPR, Pedagang Thrifting Keberatan Dianggap Ganggu UMKM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal