Menurut Yandri, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 bertujuan sangat baik. Namun, Yandri berharap aturannya tidak disamaratakan antar daerah. Sebab, kondisi antar daerah menurutnya berbeda-beda. Untuk itu, perlu ditambahkan satu klausul yang memperhatikan kearifan lokal.
Yandri mencontohkan kondisi di Papua beda dengan Aceh. Kondisi Aceh juga beda dengan Banten, Bengkulu, Jatim, dan lainnya.
"Ada daerah yang daerahnya sangat luas. Di Bengkulu ada daerah yang masjidnya hanya satu. Jika volumennya dikurangi tidak kedengaran. Jadi volumenya tidak disamaratakan," katanya.