Komisi VIII DPR: Tidak Ada Menag Bandingkan Azan, Berhenti Menggoreng

Abdul Hakim
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto (foto: Abdul Hakim)

Menurut Yandri, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 bertujuan sangat baik. Namun, Yandri berharap aturannya tidak disamaratakan antar daerah. Sebab, kondisi antar daerah menurutnya berbeda-beda. Untuk itu, perlu ditambahkan satu klausul yang memperhatikan kearifan lokal.

Yandri mencontohkan kondisi di Papua beda dengan Aceh. Kondisi Aceh juga beda dengan Banten, Bengkulu, Jatim, dan lainnya.

"Ada daerah yang daerahnya sangat luas. Di Bengkulu ada daerah yang masjidnya hanya satu. Jika volumennya dikurangi tidak kedengaran. Jadi volumenya tidak disamaratakan," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Doa Bangsa untuk Sumatra, Menag Minta Masyarakat Hentikan Pola Pikir Eksploitatif terhadap Alam

Nasional
15 hari lalu

16 Lansia Tewas karena Kebakaran, DPR Minta Evaluasi Seluruh Panti Jompo

Nasional
20 hari lalu

Menag Nasaruddin Umar: Natal Momentum Wujudkan Solidaritas Nyata bagi Bangsa

Nasional
21 hari lalu

Sampaikan Pesan Natal 2025, Menag Ajak Umat Kristiani Rawat Kasih dari Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal