Komisi VIII DPR: Tidak Ada Menag Bandingkan Azan, Berhenti Menggoreng

Abdul Hakim
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto (foto: Abdul Hakim)

Menurut Yandri, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 bertujuan sangat baik. Namun, Yandri berharap aturannya tidak disamaratakan antar daerah. Sebab, kondisi antar daerah menurutnya berbeda-beda. Untuk itu, perlu ditambahkan satu klausul yang memperhatikan kearifan lokal.

Yandri mencontohkan kondisi di Papua beda dengan Aceh. Kondisi Aceh juga beda dengan Banten, Bengkulu, Jatim, dan lainnya.

"Ada daerah yang daerahnya sangat luas. Di Bengkulu ada daerah yang masjidnya hanya satu. Jika volumennya dikurangi tidak kedengaran. Jadi volumenya tidak disamaratakan," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
42 menit lalu

Banjir dan Longsor Sumatera, Komisi VIII DPR Minta Rehabilitasi Infrastruktur Dipercepat

Nasional
2 hari lalu

Menag Nasaruddin: Indonesia Miliki Modal Besar Jaga Perdamaian Global

Nasional
8 hari lalu

Menag Nasaruddin: Mari Menyadari Menjaga Lingkungan Pahala, Merusaknya Dosa

Nasional
10 hari lalu

Marak Penculikan, Komisi VIII DPR Usul Bentuk Timsus Ungkap Jaringan Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal