JAKARTA, iNews.id - Komisi X DPR RI merespons kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tentang skripsi yang tidak lagi menjadi syarat utama kelulusan bagi mahasiswa S1 dan D4. Kebijakan ini dinilai bisa meminimalisir penggunaan AI.
“Jadi sebetulnya bisa dilakukan (bebas skripsi), hanya harus dipahami agar literasi kemampuan menulis tetap tidak hilang,” ucap Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf, Kamis (31/8/2023).
Seperti diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim membuat aturan baru tentang penghapusan kewajiban skripsi, tesis dan disertasi sebagai syarat lulus bagi mahasiswa. Sebagai gantinya, mahasiswa diperbolehkan membuat project atau prototipe sesuai dengan arahan dari perguruan tinggi atau kampus.
"Beberapa negara di luar negeri tidak wajib skripsi dan bisa memilih beberapa opsi seperti ujian akhir, profesional project atau intership (magang) pada industri/lembaga terkualifikasi," tutur Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu.
Ditambahkan Dede, aturan baru soal standar kelulusan mahasiswa yang diperbolehkan membuat project dan prototipe akan membantu mempersiapkan mahasiswa menghadapi tantangan dunia nyata. Selain itu untuk memberikan wawasan mendalam ke dalam bidang studi.
"Ada opsi lainnya seperti project base dan penelitian. Karena pada dasarnya penelitian itu adalah project, hanya output-nya tidak perlu tulisan semua," kata Dede.