Dalam peraturan baru ini, syarat kelulusan tidak wajib skripsi, tesis dan disertasi diserahkan kembali kepada keputusan perguruan tinggi. Setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan cara mengukur standar capaian kelulusan mahasiswa.
Untuk itu, kini standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi karena Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi.
Dede menilai, jika ada aturan dan turunan yang jelas maka akan meminimalisir adanya kesalahan dalam setiap project dan prototipe yang dibuat mahasiswa.
"Project base atau kegiatan sosial pun harus ingin dengan program studi ilmu yang diambil. Jangan yang sama sekali tidak ada hubungannya," katanya.