Komisi X DPR: Di Luar Negeri Juga Tak Wajibkan Mahasiswa Skripsi, Bisa Pilih Opsi Ujian Akhir

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf. (Foto iNews.id).

Dalam peraturan baru ini, syarat kelulusan tidak wajib skripsi, tesis dan disertasi diserahkan kembali kepada keputusan perguruan tinggi. Setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan cara mengukur standar capaian kelulusan mahasiswa.

Untuk itu, kini standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi karena Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi.

Dede menilai, jika ada aturan dan turunan yang jelas maka akan meminimalisir adanya kesalahan dalam setiap project dan prototipe yang dibuat mahasiswa. 

"Project base atau kegiatan sosial pun harus ingin dengan program studi ilmu yang diambil. Jangan yang sama sekali tidak ada hubungannya," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

DPR: Guru Honorer Layak Terima THR jelang Idulfitri!

Nasional
7 hari lalu

Kasus Pelecehan di Pelatnas Panjat Tebing, DPR bakal Rapat dengan Menpora hingga FPTI

All Sport
14 hari lalu

8 Atlet Panjat Tebing Diduga Jadi Korban Kekerasan, Komisi X DPR RI Desak Hukuman Maksimal

Nasional
15 hari lalu

Pelatih Panjat Tebing Diduga Lecehkan 8 Atlet Pelatnas, DPR: Usut Tuntas!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal