Komisi X DPR Kritik Pemecatan Ratusan Guru Honorer di DKI: Istilah Cleansing Terlalu Sadis

Achmad Al Fiqri
Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta. (Foto tangkapan layar).

Dede pun menyoroti perbedaan aturan dari Disdik Jakarta yang mengharuskan guru untuk mengajar sebanyak 35 jam per minggu. Sedangkan Kemendikbudristek hanya mengharuskan guru honorer mengajar 24 jam per minggu. Hal itu yang kemudian menjadi temuan BPK.

"BPK melihat pembayaran guru-guru yang mengajar kurang dari 35 jam per minggu. Temuan ini bisa diselesaikan dengan mengatur pola jam mengajar,” kata Dede.

Oleh karenanya, Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu meminta agar pihak-pihak terkait segera duduk bersama untuk mencari solusi bagi nasib guru honorer yang ‘dipecat’, termasuk Pemda dan BPK. Dede mengingatkan sekalipun mereka berstatus honorer namun para guru ini juga telah mengabdi bagi pendidikan anak selama bertahun-tahun.

“Kebijakan cleansing guru honorer bisa menyebabkan kekurangan guru di sekolah yang pada akhirnya mengganggu proses belajar mengajar. Pada akhirnya anak-anak yang akan dirugikan. Apalagi ini baru memasuki tahun ajaran baru sekolah,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Health
4 hari lalu

Super Flu Subclade K Mulai Menyerang Jakarta? Ini Faktanya!

Nasional
12 hari lalu

Sekolah di Aceh Utara Ditargetkan Kembali Beraktivitas Awal Januari 2026

Buletin
16 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
23 hari lalu

700.000 Anak Papua Tak Sekolah, Ini Arahan Tegas Presiden Prabowo

Megapolitan
27 hari lalu

Pramono Pede Banjir Jakarta Bisa Ditangani asal Air Rob Tak Naik, Ini Caranya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal