Komite Publisher Rights Bakal Dibentuk, Dewan Pers: Tidak Ada Campur Tangan Pemerintah

Binti Mufarida
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana (tangkapan layar)

Menurutnya, Perpres Publisher Rights akan mengatur tanggung jawab platform dalam distribusi konten.

“Jadi perpres ini mengatur tanggung jawab platform dalam melakukan distribusi konten. Nah itu ada platform distribusi konten. Jadi proses jurnalisme itu kan ada bisnis modelnya kan ada tiga gitu. Kan ada proses gathering peliputan kemudian kedua itu proses production atau editing yang ketiga itu prosesnya publishing, publishing penyiaran dan lain-lain gitu kan,” ujarnya.

Yadi menjelaskan, distribusi konten tidak terikat dalam proses jurnalisme. Sehingga, Perpres Publisher Rights akan menghasilkan jurnalisme yang berkualitas.

“Makanya distribusi konten yang dilakukan oleh platform digital itu menjadi konsen kita gitu kan. Kenapa demikian? Karena sebelum Perpres ini kemudian jadi dan awal-awal kan bergulir bahwa di platform digital kita itu bertebaran konten-konten yang porno, konten-konten yang tidak bertanggung jawab, yang hoaks, yang dan lain-lain macam-macam dan itu luar biasa dan ini in line dengan, in line dengan pengaduan Dewan Pers selama 5 tahun terakhir,” ujar Yadi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Ketua Dewan Pers Dorong Peningkatan Indeks Kemerdekaan Pers RI: Ini Agenda Perbaikan Kami

Megapolitan
20 jam lalu

Pramono: Selama Jadi Pejabat, Saya Gak Pernah Telepon Media Minta Koreksi Berita

Bisnis
15 hari lalu

Akademisi Ungkap UMKM Kian Kompetitif di Era Digital: Produsen Besar Hadapi Tantangan Baru

Nasional
26 hari lalu

Forum Pemred Gelar Run for Good Journalism, Kampanyekan Lawan Hoaks!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal