Komitmen Gunakan Alsintan TKDN Tinggi, Mentan SYL Dorong Industri Pertanian

Rizqa Leony Putri
Mentan SYL melakukan kunjungan ke PT Sharprindo Dinamika Prima sebagai salah satu komitmen kepada industri alsintan buatan dalam negeri dengan TKDN tinggi. (Foto: dok Kementan)

"Percepatan ketersedian pangan ini karena dukungan alsintan. Patut kita berikan apresiasi yang besar terhadap produk-produk lokal ini yabg turut berkontribusi dalam pembangunan pertanian," katanya.

Dirut PT Sharprindo Dinamika Prima, Jusmin Suwoko memberikan apresiasi atas dukungan Kementan yang menumbuhkan dan memprioritaskan alsintan buatan dalam negeri. Pasalnya, dukungan Kementan sangat penting untuk memproduksi alsintan dalam jumlah besar guna memenuhi kebutuhan petani dan menjadikan pembangunan pertanian semakin modern.

"Kami apresiasi kehadiran Bapak Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, karena baru pertama kali hadir perwakilan pemerintah di perusahaan kami. PT Sharprindo adalah perusahaan dalam negeri, 100 persen alsintan yang diproduksi karya anak bangsa. Kami meminta dukungan penuh dari pemerintah agar bisa semakin lebih baik untuk memenuhi kebutuhan alsintan petani," ujarnya.

Menurut Jusmin, dorongan Menteri Pertanian sangat memberikan semangat kepada pihaknya untuk menaikan TKDN. "Kami berkomitmen untuk mencapai TKDN di atas 50 dalam waktu dekat. Kami optimis bisa wujudkan ini," ucapnya.

Perlu diketahui, pengadaan alsintan di Kementan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tanggal 2 Februari 2021, pasal 66 tentang kewajiban menggunakan produk dalam negeri dan UU 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, pasal 65 dan 66 tentang kewajiban penggunaan produk yang memiliki SPPT SNI. Sehingga, pengadaan alsintan memprioritaskan produk industri dalam negeri.

Pada 2021, Kementan melakukan pengadaan alsintan prapanen sebanyak 25.134 unit yang terbagi dengan jenis dan nilai kontraknya. Jenis alsintan ini meliputi traktor roda dua, traktor roda empat, pompa air, rice transplanter, cultivator, hand sprayer dan alat tanam jagung, yang tentunya sudah memiliki seritifikat TKDN.

(CM)

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Nasional
28 hari lalu

Modus Oknum Pegawai Kementan Tarik Pungli Alsintan dari Petani, Ngaku Jadi Dirjen

Nasional
29 hari lalu

Mentan Amran Pecat Pegawai Pelaku Pungli Alsintan, Palak Petani hingga Ratusan Juta Rupiah

Nasional
1 bulan lalu

Mentan Amran soal Polisi Aktif di Kementeriannya: Sangat Membantu

Nasional
1 bulan lalu

PN Jaksel Putuskan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Mentan Amran Rp200 Miliar ke Tempo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal