Komjak Curiga Pedoman Izin Jaksa Agung untuk Lindungi Pinangki

Irfan Ma'ruf
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri) berpose dengan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Rahmat dari pihak swasta. (Foto: istimewa).

JAKARTA, iNews.id – Komisi Kejaksaan (Komjak) mencurigai penerbitan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 yang diterbitkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Peraturan ini memunculkan kesan untuk melindungi Pinangki Sirna Malasari, jaksa yang tepergok membantu terpidana korupsi Djoko Sugiarto Tjandra.

Ketua Komjak Barita Simajuntak menuturkan, pedoman yang mengatur pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan jaksa terlibat tindak pidana harus seizing Jaksa Agung itu dapat memperlambat proses penyelidikan. Penerbitan pedoman itu dipertanyakan karena muncul setelah ramai kasus jaksa Pinangki.

"Saya kira kurang tepat saat ini disaat sedang ramai dipersoalkan ulah oknum Jaksa P (Pinangki) sehingga seperti terkesan pedoman dibuat untuk melindungi oknum Jaksa P tersebut. Sense of crisis kurang peka," kata Barit saat dihubungi iNews.id, Selasa (11/8/2020).

Barita membandingkan penanganan kasus Djoko Tjandra di Polri dan Kejaksaan. Menurut dia, Polri begerak cepat dan transparan dalam menyidik oknum anggotanya yang diduga terlibat. Bahkan, sanksi tegas telah dijatuhkan.

Sikap Kejaksaan justru terlihat sebaliknya. Menurut Barita, Pinangki bahkan sudah terang-benderang bertemu Djoko Tjandra di Malaysia.

"Di saat kepolisian mempermudah dan mempercepat proses pemeriksaan dan pengawasan oknum yang melanggar, tapi kejaksaan terkesan malah buat pedoman yang mempersulit dan memperlambat proses pemeriksaan oknum yang melanggar. Jadi ini soal transparansi dan akuntabilitas kinerja," kata dia.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengeluarkan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana. Pedoman ini diteken dan berlaku pada Kamis (6/8/2020).

Pedoman ini pada prinsipnya mengatur pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan jaksa terlibat tindak pidana harus seizing Jaksa Agung. Untuk mendapatkan izin itu, aparat penegak hukum harus memenuhi berbagai persyaratan yang tidak mudah.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Misteri Megakorupsi Bakal Dibongkar Jaksa Agung

Nasional
2 hari lalu

Wawancara Eksklusif! Jaksa Agung Tak Takut Bongkar Megakorupsi: Kita Bekerja di Koridor yang Benar

Nasional
2 hari lalu

Blak-blakan! Jaksa Agung ST Burhanuddin akan Kembali Bongkar Megakorupsi

Nasional
14 hari lalu

Pameran Kinerja Kejaksaan On The Spot 2025, Wujud Keterbukaan Informasi Publik

Nasional
21 hari lalu

Jaksa Agung Ungkap 2 Korporasi CPO Tunda Bayar Uang Pengganti Rp4,4 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal