Komjak Curiga Pedoman Izin Jaksa Agung untuk Lindungi Pinangki

Irfan Ma'ruf
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri) berpose dengan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Rahmat dari pihak swasta. (Foto: istimewa).

Jaksa Agung berdalih pedoman itu untuk melindungi profesi jaksa dalam melaksanakan tugasnya.

“Pedoman ini bertujuan untuk memberikan pelindungan kepada jaksa untuk dapat menjalankan profesinya tanpa mendapatkan intimidasi, gangguan, godaaan, campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun pertanggungjawaban lainnya,” kata Jaksa Agung dalam Pedoman 7/2020.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengonformasi penerbitan pedoman tersebut. Aturan itu diterbitkan dan ditandatangani Jaksa Agung.

“Ya benar (telah terbit pedoman tersebut),” kata Hari saat dihubungi iNews.id, Selasa (11/8/2020).

Ditanya apakah penerbitan pedoman ini terkait dengan pemeriksaan Pinangki, Hari tak merespons lebih lanjut.

Seperti diketahui, Kejagung kini sedang memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki terungkap telah beberapa kali menemui Djoko Tjandra. Pertemuan itu diduga atas peran Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra.

Pinangki dan Anita merupakan kolega saat sama-sama menempuh program doktoral hukum. Foto keduanya saat bersama telah beredar luas di ruang publik. Di media sosial, Pinangki sebelumnya disebut-sebut sebagai sespri Jaksa Agung.

Soal rumor itu, Hari membantah keras. “Jaksa Agung tidak punya sespri,” ucapnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Misteri Megakorupsi Bakal Dibongkar Jaksa Agung

Nasional
2 hari lalu

Wawancara Eksklusif! Jaksa Agung Tak Takut Bongkar Megakorupsi: Kita Bekerja di Koridor yang Benar

Nasional
2 hari lalu

Blak-blakan! Jaksa Agung ST Burhanuddin akan Kembali Bongkar Megakorupsi

Nasional
14 hari lalu

Pameran Kinerja Kejaksaan On The Spot 2025, Wujud Keterbukaan Informasi Publik

Nasional
21 hari lalu

Jaksa Agung Ungkap 2 Korporasi CPO Tunda Bayar Uang Pengganti Rp4,4 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal