JAKARTA, iNews.id - Calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan menghidupkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa). Gagasan itu menuai berbagai kecaman dari berbagai elemen masyarakat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan gagasan calon Kapolri tentang Pam Swakarsa yang akan dibentuk berbeda dengan Pam Swakarsa pada tahun 1998. Listyo Sigit dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR beberapa waktu lalu memang menyatakan Pam Swakarsa akan diaktifkan kembali untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas).
"Jelas semua ini merupakan bentuk Pam Swakarsa yang sangat berbeda dengan Pam Swakarsa pada tahun 1998," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).
Rusdi menjelaskan keberadaan Pam Swakarsa sebetulnya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan dituangkan dalam peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020.
"Dalam UU kepolisian, Pasal 3 ayat (1) huruf c dikatakan bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Republik Indonesia dibantu oleh kepolisian khusus, kedua oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS), ketiga dibantu bentuk-bentuk pengamanan swakarsa," ujar Rusdi.