"Komitmen Kepolisian dan penegak hukum mesti diapresiasi dan didukung agar penyiksaan, kekerasan serta pelanggaran hak asasi lainnya dapat dicegah dan dikurangi," jelasnya.
Selain itu, perlu adanya pembenahan sistem pemidanaan, lapas dan rutan. Hal tersebut harus menjadi komitmen bersama sehingga penegakan hukum bisa lebih baik kedepannya dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif
Ahmad mengungkapkan bahwa hasil survei nasional yang diadakan oleh Komnas HAM pada Oktober 2021 dengan 1200 responden di 34 provinsi Indonesia menunjukkan bahwa lebih dari 80% setuju respondennya dengan pendekatan keadilan restoratif.
"Hal ini menjadi penting untuk kita respon terutama oleh lembaga penegak hukum agar hak memperoleh keadilan dapat dilindungi dan dipenuhi oleh negara," kata dia.