JAKARTA, iNews.id - Komnas HAM akan mengakhiri proses penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal ini karena pihaknya melihat proses penyelidikan oleh pihak berwajib telah dilaksanakan sesuai aturan.
Menurut Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, pihaknya saat ini tinggal membuat laporan dan mengawasi proses penuntutan dan persidangan.
"Ketika kita melihat ini on the track, maka sudah saatnya mengakhiri tugas kami itu membuat laporan dan tinggal mengawasi saja proses penuntutan dan persidangan," kata dia pada Kamis (25/8/2022).
Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan tugas utama Komnas HAM pada dasarnya adalah melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap kasus kematian Brigadir J dan menilai apakah telah terjadi pelanggaran HAM di dalamnya atau tidak. Oleh karena itu, kasus ini sudah mulai menunjukkan titik terang, dan segera akan dihentikan.