Komnas HAM Laporkan Extrajudicial Killing dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo

irfan Maulana
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Komnas HAM, Kamis (1/9/2022)

JAKARTA, iNews.id - Laporan hasil investigasi Komnas HAM pada kasus pembunuhan Brigadir J telah diserahkan kepada Timus Polri. Dalam laporan tersebut, Komnas HAM pun melaporkan adanya extrajudicial killing.

Menurut Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto terdapat tiga perbedaan substansi mendasar terkait laporan Komnas HAM. Pertama adalah extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum atau putusan.
 
"Substansi yang pertama, yakni extrajudicial killing, kasus pembunuhan. Kalau di Indonesia dikenal dengan pasal 340. Kalau Komnas HAM extrajudicial killing," kata Agung dalam jumpa pers di Komnas HAM, Kamis, (01/09/2022).

Lalu, dalam rekomendasi itu Komnas HAM menyebutkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan. Serta yang ketiga adalah adanya tindak obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Komnas HAM Usul Kasus Kekerasan Seksual Tak Diselesaikan dengan Restorative Justice

Nasional
2 bulan lalu

Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

Nasional
2 bulan lalu

Sosok Ahmad Dofiri Dipercaya Prabowo Reformasi Polisi, Jenderal yang Pecat Ferdy Sambo

Nasional
2 bulan lalu

TNI Dukung Pembentukan Tim Pencari Fakta Demo Ricuh

Nasional
2 bulan lalu

Komnas HAM dan 5 Lembaga Lain Bentuk Tim Pencari Fakta Demo Ricuh Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal